Mayoritas ulama menerima qiyas sebagai sumber hukum Islam yang keempat setelah al-Qur'an, as-Sunnah dan ijma' para sahabat. Sedangkan metode istinbath hukum yang lainnya, termasuk maslahah-mursalah atau istishlah yang diperkenalkan oleh Imam Malik selalu diperdebatkan, bahkan ditolak oleh mayoritas penganut mazhab asy-Syafi'iyah.
IJMA' DAN QIYAS. Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas. pada Mata Kuliah Usul Fiqih. Dosen Pengampu : M. Rodli M.pd. Oleh : 1. Much. Nasih Amin (2013115210) 2. Riyan rosyada (2013115211) 3. Kherianah (2013115205) 4. Mufrodah (2013115218) PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH. JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM. SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI.
Iw7F11.